welcome my blog's

Minggu, 26 Juni 2011

artikel " das sollen vs das sein"


oleh : ADE SATRIA MUSLIM
  KETUA KAM PEMBAHARUAN DAN ANGGOTA LAM&PK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

Masih dipermukaan  kasus  seorang “Besan”  Dr.Soesilo Bambang Yudhoyono , yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kemenkumham dengan pertimbangan kemanusiaan. Aulia Pohan yang ditahan karena kasus korupsi Deputi Gubernur Bank Indonesia, mendadak sakit layaknya orang strok dan dirawat di rumah sakit . Seketika itu timbulah suatu kebijakan manusiawi dari sang penguasa untuk memberikan suatu pembebasan bersyarat, padahal dilihat dalam pasal 15 KUHP tidak diperbolehkan terdakwa mendapatkan suatu pembebasan bersyarat setelah dia menjalani 2/3 dari jumlah masa tahanan atau sekurang-kurangnya 9 bulan. Sedangkan besan Presiden tersebut belum memenuhi prasyarat yang ada dalam KUHP, karena beliau belum menjalani sepenuhnya 2/3 dari masa tahanannya. Yang seharusnya terjadi (das sollen)   kontradiktif  dengan apa yang terjadi ( das sein ).
Pengilustrasian kasus di atas merupakan bentuk  apa yang dicita-citakan dalam dunia utopia sehingga menjadi sebuah keinginan dan harapan setiap manusia (das sollen), dengan berprinsipkan kepada legalitas regulation yang  bersifat daya mengikat ( presumption of innocence) menjadi topangan padu bagi setiap pelaksanaan tatanan kehidupan , tidak relevan dengan apa yang sudah terjadi bahkan justru kontradiktif dengan apa yang direncanakan. Sebuah produk hukum mencita-citakan keutuhan dan kesejahteraan rakyat, apabila terdapat kecacatan dalam subtantif menjadi kewenangan MK untuk mentelitinya. Namun pada produk hukum yang dianggap sudah layak menjadi sebuah regulasi, tidak adanya keharmonisan antara isi dan prakteknya di lapangan. Sebenarnya aparatur Negara yang kurang responsif untuk melakukan upaya “Pro Justicia” ataukah kesadaran dan keinginan masyarakat untuk menjadikan system hukum yang lebih efektif dan ada hubungan sinergi dengan cita luhur Negara hukum.
PERSELINGKUHAN HUKUM
Argument dan penafsiran sering dikedepankan demi mencapai kepentingan. Dengan penafsiran propaganda yang menjadikan masyarakat terpengaruh dengan mudah bahkan hanya sekedar penafsiran gramatikal yang tidak merubah subtansi dari sebuah pengaturan, menjadi daya tawar yang besar , sehingga aparat penegak hukum tidak berkutik dan sering terbuai atas pernyataan orang-orang yang berlindung di bawah kekejaman dan perselingkuhan hukum tersebut. Terkadang sebuah pengaturan yang sudah melewati proses legislasi tidak bertaring ketika sebuah penafsiran dan pengelakan atas argument orang-orang yang mempunyai posisi pengaruh di negeri ini sudah berbicara . Ditambah dengan sebuah golongan orang-orang politik yang berusaha untuk memanipulasi suatu keadaan demi menghilangkan sebuah pamor buruk dan selalu melakukan suatu politik pencintraan.
Moh.Nazzarudin, seorang politikus bangsa yang berkecimbung disebuah parpol besar di negeri ini, menjadi orang yang sedang hangat diperbincangkan karena diduga terlibat kepada praktik-praktik bias koruptif. Dengan dalih berobat ke Singapura menjadi alasan mengundur-undur bahkan menolak untuk diperiksa oleh penegak hukum. Karena merupakan kader dari sebuah parpol yang besar, seakan-akan partai mejadi pembackup si Nazarudin tersebut, yang katanya akan menindak tegas kader-kader yang mungkir dan melanggar kode etik kepartaian, namun pada nyatanya partai seakan-akan bertindak sebagai pembela menutupi kesalahan kadernya. Kekuasaan selalu dimanipulasi oleh  sebuah kepentingan, yang ujung-ujungnya rakyat yang menjadi korban pembodohan.
Masih banyak hal-hal yang berbau kontradiktif terjadi belakangan  di negeri ini. Misalnya dalam hal aparat penegakan hukum dalam memutuskan sebuah perkara. Di meja hijau sering hal ini terjadi , hakim yang menjadi  panglima dalam pengadilan kerap melakukan disparitas keadilan. Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana mendapatkan vonis yang tidak seimbang dengan perbuatannya, bahkan tidak jarang kita temui terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh hakim-hakim nakal. Disparitas yang sangat ironis ketika seorang terdakwa yang ketahuan mencuri sebiji buah kakao dihukum layaknya telah melakukan pencurian kelas kakap, sedangkan  pencuri kelas kakap yang sebenarnya yang membuat kesengsaraan dan kegeraman rakyat, divonis hukuman dengan banyaknya petimbangan. Hakim “S” yang saat ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh publik , diduga telah melakukan putusan-putusan yang tidak seimbang dengan dakwaan dari JPU dan bahkan diberikan vonis bebas. Karena selama proses pemeriksaan , hakim tersebut diduga menerima uang panas dari terdakwa-terdakwa yang secara umum terlibat pada kasus korupsi yang dilakukan atas nama  sebuah kekuasaan dan kepentingan. Hakim lebih cenderung mempertimbangkan uang haram , dibandingkan mempertimbangkan aspek-aspek yang terjadi dalam persidangan , sehingga tidak terkejut kita melihat sebuah perkara yang sedang berlangsung dan hakimnya ketiduran saat menjalani proses pemeriksaan tersebut.
KAPASITAS TAK BERTARING
Menjadikan sebuah cita-cita tercapai harus diikuti oleh dua hal yang sangat krusial, usaha dan kapasitas. Ketika usaha dirasakan sudah maksimal, maka hal penentu tercapainya suatu keinginan adalah capacity.  Seberapa besar kapasitas yang dimiliki dan pengaruhnya terhadap suatu profesi yang dijalani terutama di bidang penegakan hukum, dan menggali potensi-potensi yang ada guna terciptanya stabilitas aparat penegak hukum. Yang menjadi masalah kapasitas yang diharapkan itu sangat minim keberadaanya. Mayoritas telah mencorek dinamika prosedur penegakan hukum, karena masih ada sebenarnya kaum-kaum minoritas yang memiliki capacity tersebut, namun ruang pergerakannya sering di batasi oleh kaum mayoritas. Orang-orang yang berkualitas dan professional terkadang menjadi boomerang bagi aparat-aparat yang haus akan sebuah pencapaian terhadap kepentingannya, sehingga selalu ada jalan penghambat untuk orang-orang yang pintar agar terhambat langkah-langkahnya. Walaupun sudah adanya lembaga-lembaga Negara  atau LSM yang berkecimbung kepada pengabdian masyarakat dan hukum, namun ketika politik kekuasaan yang besar dan kepentingan berbicara , maka apapun upaya yang dilakukan akan sulit untuk tercapai.
Di sini terlihat, betapa carut marutnya aparat penegak hukum dalam tugas dan wewenangnya . kemampuan yang dimiliki tidak relevan dengan amanat yang dipercayakan oleh rakyat serta tugas yang telah diatur dalam sebuah regulasi. Recruitment yang asal-asalan yang penuh dengan kolusi , korupsi dan nepotisme menjadi faktor  penyebab kemampuan yang sangat standar yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Orang-orang yang terlibat dengan sebuah kekuasaan , semakin tinggi kedudukan kekuasaan seseorang maka semakin rendah kewajiban dari suatu instansi atau person, sehingga potensi korupsi akan cenderung sering terjadi.
Jadi, dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum yang masih lemah, mental aparatur yang masih dipermukaan dan  kesadaran semua golongan merupakan hal yang penentu akan kemajuan sebuah bangsa; demi tercapainya cita-cita luhur bangsa yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika.

Selasa, 17 Mei 2011

opini " budaya terorisme sistematis"


Oleh : ADE SATRIA MUSLIM
Ketua KAM Pembaharuan dan anggota  LAM&PK
Fakultas Hukum Universitas Andalas

Dua orang yang diduga teroris ditembak mati oleh  polisi Detasemen Khusus sabtu dini hari  14/05 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka disinyalir akan melakukan serangan ke Markas Besar Polri di Jakarta.
Berita di atas merupakan versi terbaru edisi stabilitas dan keamanan negeri ini dari ancaman teroris. Aksi terorisme ini merupakan penyerangan terkoordinasi yang tunduk pada tata cara perperangan yang tidak tergabung ke dalam angkatan bersenjata yang bertujuan menciptakan perasaan teror terhadap masyarakat. Serangan yang dilakukan tidak tebang pilih dan sering masyarakat sipil yang terkena dampaknya; yang tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi. Para terorisme sering menyebut diri mereka dengan gerakan separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, kaum militant, mujahidin, dll.
Modus operasi teroris ini bermacam-macam, dengan melakukan pengeboman, baik bom bunuh diri maupun membunuh orang lain dengan bom ; aksi bom mobil dengan target tempat tertentu yang mereka anggap penuh penistaan ; dan sekarang modus terbaru dengan melakukan bom buku yang dikemas sedemikian rupa sehingga menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat ; serta dalam hal pembajakan ,penghadangan, penculikan, penyanderaan, perampokan dsb, juga merupakan indikator aksi teroris untuk menteror masyarakat.
Analisa Penyebab
Secara normative, UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dikaji subtansinya telah mengatur secara detail kegiatan maupun indikasi terorisme yang harus diberantas polisi. Namun Badan Nasional Pemberantasan Teroris mengungkapkan aturan teroris di Indonesia terlembek di dunia. Tidak adanya pencegahan dini terorisme dengan melakukan pendataan identitas (profiling), dan menangkap orang-orang tertentu yang dicurigai memiliki potensi untuk melakukan aksi terror kepada masyarakat.
Selain kemiskinan,  psikologi dan ideologi atau mindset juga merupakan penyebab utama aksi teror ini berkembang. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panic, tidak menentu serta menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk menaati kehendak  pelaku teror (Wikipedia, 2009). Perekrutan juga sering dilakukan dengan mengubah paradigma mainset seseorang yang sekarang lebih dikenal dengan cuci otak. Ideology terorisme adalah kekerasan, ketika seseorang yang telah dicuci otaknya, akan berpikiran tindakan apa, dimana dan siapa target kekerasan itu ditujukan. Dengan pandangan bahwa kekerasanlah tujuan akhir dari perjuangan akan senantiasa hidup di dalam pikiran teroris sehingga akan menciptakan suasana yang tidak kondusif dan masyarakat akan selalu dihantui dengan perasaan takut dan was-was atas tindakan radikalisme dari teroris- teroris  tersebut.
Kompleks
Teroris, identik dengan Islam sebagai media sarana perkumpulan mereka. Sehingga secara tidak langsung mendiskreditkan Islam sebagai agama “kekerasan”. Ditinjau dari perspektif tiap agama, tidak ada satu agamapun yang mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap anarkis, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain yang tidak berdosa. Sebenarnya para teroris ini memiliki pemahaman yang salah terhadap ajaran suatu agama. Kebetulan saat sekarang yang banyak ditangkap gembong teroris yang beragama Islam , maka posisi Islam tersudutkan. Dan sangat tidak rasional kita langsung men judge Islam itu agama yang identik dengan kekerasan.
Setelah meninggalnya Osama Bin Laden, Antek-antek Osama masih berkeliaran di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kenapa di Indonesia lebih dominan aksi ini terjadi dibandingkan dengan Negara-negara tetangga. Kita lihat dua gembong teroris yang dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum yang membutuhkan waktu 10 tahun, baru bisa tertangkap dan dibunuh, Nurdin M.Toop dan Dr.Azhari .Kenapa sangat leluasa para teroris tersebut berkeliaran dengan berbagai kemudahan di Indonesia.
Lemahnya payung hukum, rendahnya pendidikan, dan suburnya kemiskinan , yang menyebabkan kemudahan bagi para teroris untuk berkeliaran dan mengumpulkan kader-kadernya di Indonesia.
Dengan pendidikan yang berkualitas rendah dan tingginya angka kemiskinan menjadi ladang yang empuk sebagai sarana untuk pencucian otak dengan memaksakan ideology, keyakinan yang menghasilkan suatu kekerasan dalam penerapan prinsip-prinsip dasar dalam tubuh teroris. Iming-iming dengan suapan uang demi melancarkan kebutuhan hidup, serta dangkalnya pengetahuan dan pemahaman terhadap agama yang dipeluknya, menjadi hal yang mudah berkembangnya budaya terorisme di Negeri ini.
Payung hukum
Era Orde baru memang sudah sirna. Pelaksanaan payung hukum dalam memberantas aksi terorisme dengan menerapkan UU Subversif yang syarat akan tindakan-tindakan represif dari para elit Negara memang masih membekas bagi masyarakat kita. Namun faktanya, setelah UU tersebut dicabut dan diganti dengan UU Anti Terorisme No 15 Tahun 2003, Indonesia menjadi seakan-akan tidak henti-hentinya di teror oleh aksi terorisme ini. Mulai dari  bom malam Natal pada tahun 2000; bom Bali I (2002), bom JW Marriott (2004), dan bom Bali II (2005) sampai ke kantor-kantor penting yang menjadi target sasaran mereka. Dan sekarang modus operasi bom dilakukan dengan dikemas menjadi bentuk buku yang di dalamnya terdapat elemen-elemen dan kawat-kawat yang bisa membahayakan akibat serpihan bom buku tersebut.
Sepertinya UU Anti Terorisme yang  baru layaknya macan yang ompong. Memiliki daya mengancam tapi tidak ditakuti. Kita lihat Negara seberang, Malaysia dan Singapura yang dikenal dengan International Security Act ( ISA) yang menerapakan UU Subversif ini secara amat represif , ISA meliputi  keamanan bidang hukum, keamanan, dan politik . Sehingga membuat efek takut dan jera apabila berbuat macam-macam dan mencurigakan di negeri tersebut. Jangankan berniat  membuat suatu ormas atau LSM , mencurigakan saja tingkah laku kita, langsung berlaku tindakan represif ini. Akibatnya dua Negara tersebut merupakan Negara yang paling kondusif di Asia Tenggara dibandingkan Negara-negara yang tidak instabilitas seperti Indonesia , Filipina, dan Thailand.
Berlandaskan kepada hal di atas, tidak terlalu buruk jika kita berkaca kepada UU yang lama dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi era reformasi sekarang. Aparatur penegak hukum yang tegas, disiplin yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan ideology Pancasila. Setidak-tidaknya kita bisa meminimalisir tindakan-tindakan anarkis dari teroris, ataupun kita bisa mentelaah dan memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul, sehingga kita bisa mencegah agar tidak terjadinya aksi-aksi teroris ini kedepannya.

Senin, 02 Mei 2011

opini " kebangkitan yang loyo ( memaknai hari kebangkitan nasional) "


oleh : ADE SATRIA MUSLIM
Ketua Kam Pembaharuan dan anggota  LAM & PK
Fakultas Hukum Universitas Andalas


Makna Kebangkitan  Nasional yang jatuh tiap tanggal 2 Mei selalu dilakukan dengan sebuah ceremonial atas penghargaan terhadap para founding father yang telah berjuang untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dengan penuh kekuatan, persatuan dan kesatuan yang dimunculkan oleh pemuda-pemuda perumus kemerdekaan dahulu , hanya untuk mengejar satu kata, MERDEKA! Indonesia merupakan Negara yang berdaulat dan merdeka, telah tiga fase perjalanan yang dilakukan bangsa ini pasca merdeka ; orde lama, orde baru, dan reformasi. Perubahan itu dilakukan senantiasa hanya untuk menjadikan Indonesia adalah Negara yang patut diperhitungkan dimata dunia.
103 tahun sudah boedi oetomo lewat organisasinya menyerukan suatu kebangkitan untuk melawan penjajah dan merebut wilayah kekuasaan kita dari tangan company  yang sudah berabad-abad menjajah kita. Semangat kebangkitan nasional 2 mei 1908 ini membuat suatu pergerakan yang drastis sehingga  muncul beberapa organisasi pra kemerdekaan; tahun 1911 berdiri organisasi Serikat Islam, 1912 Muhammadiyah, 1926 Nahdatul Ulama, dan kemudian pada tahun 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia.
“janganlah kamu bertanya apa yang telah diberikan Negara kepadamu, tapi apa yang dapat kamu  berikan pada negaramu “. Pidato John F. Kennedy ini menjadi tombak semangat perjuangan demi membela dan memberikan sumbangsih kita kepada Negara sampai saat ini. Dengan adanya suatu perjuangan demi Negara , akan lahirlah suatu kebangkitan dalam negeri, kebangkitan nasional.
Mengembalikan Jati Diri Bangsa
Makna dari kebangkitan nasional masih dirasa pelik. Ditambah dengan keadaan bangsa yang semakin lama semakin hancur. Kondisi ekonomi, politik , hukum yang tidak terkontrol yang jauh dari aturan pokok konstitusi mencerminkan keadaan bangsa yang sudah diambang kehancuran. Reformasi yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, nyatanya malah menyengsarakan rakyat. Makin tingginya angka kemiskinan , hak-hak warga Negara dalam konsittusi terabaikan, banyak masyarakat yang tidak tidak mempunyai tempat tinggal, pengangguran, dan anak-anak terlantar yang seharusnya menjadi tanggung jawab Negara dan berhak untuk mengenyam pendidikan. Sangat kontradiktif dengan tujuan hakiki dari sebuah kebangkitan .
Kita sudah berhasil merubah paradigma dari sebuah Negara kekuasaan menjadi Negara hukum. Memang system Eropah Continental yang kita anut relatif lebih baik dari pada anglo saxon yang cenderung represif dalam menjalankan kekuasaanya. Namun dalam prakteknya, supremacy of the law harus dijunjung tinggi, bukan di politisir dengan mengutamakan suatu kepentingan tertentu. Hukum seakan-akan tidak bertaring jika politik sudah berada di garda terdepan, yang dalam kajian ilmu hukumnya proses hukum itu terbentuk dengan adanya suatu unsur politik, namun ketika politik sudah bergerak hukum itu seakan-akan di bawah kekuasaan politik.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kaya akan sumber daya alam. Berdasarkan data dari Gross Domestic Product  atau dalam bahasa Indonesia dikenal istilah Produk Domestik Bruto Indonesia merupakan sepuluh Negara terkaya akan SDA dunia. Namun dari segi eksplor maupun eksploit , kita masih belum mampu untuk memaksimalkannya, karena terkendala dengan kualitas SDM yang mayoritas masih rendah. Indonesia masih menjadi Negara peng impor yang mana bahan-bahannya tersebar luas di seluruh pelosok negeri. Di bidang ekonomi dan bisnis, kita masih terjajah secara tidak langsung oleh pihak asing. Segala aspek usaha dikuasai oleh pihak asing, kita hanya bisa menyaksikan dan terkadang menjadi buruh di Negara sendiri. Sangat ironis sekali ketika melihat sesuatu yang berharga ada di depan kita, namun untuk menggapainya harus lewat kuasa orang lain , sehingga kita hanya mendapatkan sisa-sisanya saja. Para elit bangsa lebih mengutamakan kepentingan kapitalis dari pada kepentingan rakyat, sehingga rakyat semakin bodoh yang hanya mampu membuat surat-surat administrasi ketimbang mengelola suatu perusahaan. Sehingga wajar saja pola hidup konsumtif masih tetap dominan di kalangan masyarakat kita.
Pemuda harapan kebangkitan bangsa
Check and balances antara penguasa dan rakyat sangat dibutuhkan, kritikan-kritikan yang membangun akan menghasilkan demokrasi yang sistematis dan berkualitas secara subtantif. Pemuda besar pengaruhnya akan suatu kebangkitan di negeri ini, dengan pola pikiran yang masih matang dan jiwa semangat yang tinggi menjadi topangan hidup masyakat akan suatu penerus bangsa yang bisa merubah kondisi bangsa yang secara general ini masih dianggap buruk. Kebangkitan diawali dengan perubahan dan keinginan untuk melakukan perubahan, ini bisa ditekankan kepada para pemuda-pemuda seperti yang telah diperlihatkan oleh Bung Boedi Oetomo dalam semangat proklamasinya. Sedangkan kita hanya melanjutkan dari perjuangan para funding father terdahulu.
Dengan tetap berpedoman pada suatu filsafat , “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya terdahulu “. Pemahaman itu bisa dilakukan dengan peningkatan moral bangsa dengan menumbuhkan budaya malu dalam setiap aktifitas bagi tiap warga Negara. Malu untuk korupsi, malu untuk tidak berkerja, yang paling utama, malu untuk tidak mengabdi kepada Negara. Apabila karakter bangsa sudah terbentuk dengan baik , maka untuk memulai suatu perubahan akan semakin mudah.
Juga tidak luput peran, kinerja serta partisipasi para kaum elit bangsa yang sedang berada dalam kekuasaannya untuk mengubah bangsa itu sendiri. Dengan kebijakan-kebijakan yang tetap mengacu keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kepentingan tertentu. Dan moment kebangkitan nasional ini jangan hanya dijadikan sebuah kebiasaan buruk yang tetap berpijak kepada perayaan yang bersifat gelamour namun makna yang sebenarnya terletak pada keinginan para pemimpin dan pemuda-pemuda harapan bangsa untuk merubah dan membangkitkan Indonesia untuk kearah yang lebih baik.